February 26, 2009

BANK DKI SALURKAN BOS DAN BOP

Sebagai bank pembangunan daerah terpercaya, Bank DKI kembali mendapat kehormatan untuk menyalurkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan operasional pendidikan (BOP) tahun 2009. Dana yang akan disalurkan, yaitu BOS sebesar Rp 525 miliar untuk 3.980 sekolah dan BOP senilai Rp 850 miliar untuk 2.545 sekolah.

Penyaluran dana BOS dan BOP melalui Bank DKI akan dilakukan selama satu tahun. Perjanjian kerja sama tersebut dituangkan dalam memorandum of understanding (MoU) antaran Bank BKI dengan Dinas Pendidikan DKI yang ditandatangani oleh Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia Hassan dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, Selasa (24/2).

“Sebagai bank milik Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI akan terus meningkatkan kualitas layanannya, khususnya terhadap dunia pendidikan,” kata Winny. Dijelaskannya, sejak tahun 2006, Bank DKI telah ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan penyaluran dana BOS dan BOP ini. Kendati demikian, pada tahun 2009 ini, penyaluran BOS dan BOP akan dibedakan sehingga terjadi transparansi. "Tahun ini terdapat pemisahan rekening antara dana BOS dan BOP agar semakin akuntabel dan transparan sesuai dengan prinsip good corporate governance.” imbuhnya.

Adapun mekanisme penyaluran BOP diatur dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Direktur Operasional Bank DKI, Ilhamsyah Joenoes dengan 11 kepala suku dinas dari 5 wilayah kotamadya dan Kepulauan Seribu. Sedangkan untuk mekanisme penyaluran BOS tersebut diatur dalam perjanjian kerja sama antara Bank DKI dengan Tim Manajemen BOS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sudarmadi, Pemimpin Grup Treasury Bank DKI, dan Arie Budiman, Tim Manajemen BOS DKI.

Secara teknis, Winny Erwindia Hassan menjelaskan, setiap sekolah diwajibkan membuka rekening giro di Bank DKI atas nama sekolah yang bersangkutan. Saat membuka rekening giro, pihak sekolah juga harus melampirkan surat keputusan pengangkatan kepala sekolah dan juga bendahara sekolah.

Setelah mendapatkan nomor rekening giro, pihak sekolah juga harus mendaftarkan nomor tersebut ke tim manajemen BOS dan BOP yang ada di setiap kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Sedangkan teknis pencairan dananya, hanya dapat dilakukan dengan menggunakan cek bilyet/giro yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah yang dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Ke depan, Winny berharap, pemanfaatan dana BOS yang dipergunakan untuk pembayaran tagihan telepon, air, listrik untuk sekolah-sekolah tersebut dapat dilakukan melalui Bank DKI karena Bank DKI juga sudah dapat melayani pembayaran-pembayaran tersebut. “Peningkatan kualitas layanan dan jasa Bank DKI untuk para nasabah merupakan prioritas manajemen Bank DKI di tahun 2009,” ungkap Winny.

Selanjutnya, ia berharap pada seluruh kepala sekolah agar dana BOS dan BOP yang ada direkening Bank DKI itu tidak dipindahkan ke bank lainnya. “Saya titip pesan kepada para kepala sekolah agar dana yang ada di Bank DKI ini tidak dipindahkan ke bank lain. Kemudian, kalau memang mendapatkan pelayanan yang kurang sopan dari petugas Bank DKI, tegur saja, atau segera laporkan pada atasannya atau pada jajaran direksi di kantor pusat. Kami mengajarkan agar petugas memberikan senyum 227,” papar Winny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto, mengatakan, jalinan kerja sama tersebut harus tetap dijaga secara formal. Ia juga mengajak seluruh jajaran mulai dari sudin-sudin hingga sekolah agar dapat bekerja lebih baik dan menjalin kerja sama yang baik dengan Bank DKI. “Tentunya, hubungan dengan Bank DKI ini tidak hanya dilakukan dengan cara komunikasi di atas kertas saja, akan tetapi harus lebih dari itu. Misalnya, sering berkoordinasi dalam hal pengawasan, “ paparnya.

Hal senada juga diungkapkan, Kasudin Pendidikan Jakarta Pusat, Zainal Soleman. Menurutnya, kepala sekolah harus menggunakan dana BOS/BOP itu sebaik-baiknya. Penggunaan harus sesuai dengan kebutuhan dan tetap mengedepankan petunjuk teknis. “Kepala sekolah jangan mengabaikan ini, penggunaan dana harus transparan karena akan diawasi oleh berbagai pihak. Jika salah menggunakan, maka akan tahu akibatnya,” ujarnya. (sumber DIKMENTI DKI JAKARTA)

No comments: